Saat ini, kata Ino, pelaku Heri Gunawan dikenakan Pasal 365 ayat 4 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Kami kenakan juga undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api," ungkapnya.
(Nanda Aria)