Ali juga mengatakan dewas KPK memiliki kewenangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam undang-undang yang ada.
"Dan tentu berikutnya akan menjadi kewenangan dari Dewan Pengawas KPK ya untuk menindaklanjuti sebagaimana kewenangan dalam undang-undang KPK itu sendiri," jelasnya.
"Perlu kami sampaikan tentu kami dari KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas LHKPN dari yang bersangkutan," tambahnya.
(Rahman Asmardika)