PN Surabaya Vonis Bebas 2 Polisi di Kasus Kanjuruhan, Jaksa Ajukan Kasasi

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Sabtu 18 Maret 2023 23:54 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi atas vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap para terdakwa Tragedi Kanjuruhan.

"Kasus Kanjuruhan atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya, untuk para terdakwa yang dinyatakan bebas akan dilakukan upaya hukum kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dilansir Antara, Sabtu (18/3/2023).

Ketut juga mengungkapkan jaksa kini tengah mempelajari lebih lanjut soal para terdakwa yang divonis lebih ringan dari tuntutan, sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Sedangkan untuk para terdakwa yang dinyatakan terbukti dengan vonis ringan, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut," ujarnya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 16 Maret 2023, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan 1,5 tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana tiga tahun penjara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya