Terkait Transaksi Rp349 Triliun, DPR Panggil Mahfud MD dan Sri Mulyani

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 21 Maret 2023 18:32 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Komisi III DPR RI memanggil Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pekan depan. Keduanya, bakal diklarifikasi terkait isu transaksi keuangan mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berkata, pemanggilan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat klarifikasi isu tersebut dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Keduanya, diundang dalam kapasitasnya sebagai pengurus Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU).

"Jadi saran teman-teman Komisi III mengundang Bu Menkeu rapat pada tanggal 29 Maret. Jadi tiga tuh, ada Pak Ivan, Bu Menkeu, ada Pak Menko yang tiga-tiganya adalah berstatus Komite Nasional TPPU," terang Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

Ia memperkirakan, rapat iru nantinya akan dibuka untuk publik. Menurutnya, penentuan rapat terbuka akan mempertimbangkan informasi yang diungkap dari pihak pemerintah.

"Ya kalau memang terbuka apa adanya ya silahkan dibuka, toh ini adalah bagian dari keterbukaan informasi publik, karena sudah di ungkapin," teranv Sahroni.

Lebih lanjut, Sahroni berkata, setelah rapat pihaknya akan mempertimbangkan pembuatan panitia khusus (pansus) terkait isu tersebut. "Nanti tanggal 29 maret, setelah semua final nanti ada usul untuk buat pansus, pansus dibuat agar lebih spesifik sebenernya," terang Sahroni.

Rencana pembentukan pansus, kata Sahroni, ditujukan agar tak ada lagi kegaduhan akibat buntut informasi transaksi keuangan mencurigakan di lingkungan Kemenkeum

"Kita gak mau ada kegaduhan, apakah ada unsur udang dibalik bakwan? Atau memang ada kaitannya kegaduhan ini untuk menonjolkan seseorang atau bisa menjatuhkan seseorang?" tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya