JAKARTA - Kejari Jakarta Selatan mematikan tak adanya diversi dalam perkara AG di kasus dugaan penganiayaan terhadap anak Pengurus Pusat GP Ansor, D. Pasalnya, keluarga D menyampaikan surat penolakan diversi tersebut.
"Jadi memang Undang-Undang Peradilan Anak itu ada langkah diversi, tapi dalam hal ini, pihak korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi sehingga sudah tertutup," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi pada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Menurutnya, proses penyelesaian perkara AG sacara diversi telah tertutup lantaran pihak keluarga korban, D telah menyampaikan surat resminya tentang penolakan tersebut.
Maka itu, proses hukum perkara AG bakal diselesaikan melalui jalur hukum dengan mekanisme di pengadilan.
"Jadi, sudah ada surat resmi sehingga sudah kita lalui proses itu dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi. Langsung ke pengadilan," tuturnya.
Dalam penanganan perkara AG, Kejari Jakarta Selatan bakal menunjuk 7 orang jaksa yang punya sertifikasi dan kualifikasi sebagai Jaksa Anak. Kejari Jakarta Selatan memiliki waktu selama 12 hari dalam menyelesaikan perkara AG hingga akhirnya dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan.
(Khafid Mardiyansyah)