Bareskrim juga menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah Handphone, buku rekening, ATM, dan uang tunai.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 303 KUHP.
(Arief Setyadi )