Judi Online Berkedok Trading yang Dibongkar Bareskrim Beromzet Miliaran Rupiah

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 22 Maret 2023 14:44 WIB
Bareskrim Polri (Foto: Okezone)
Share :

Bareskrim juga menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah Handphone, buku rekening, ATM, dan uang tunai.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 303 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya