Hormati Bulan Suci Ramadan, Pemkot Semarang Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan

Imam Rachmawan, Jurnalis
Rabu 22 Maret 2023 22:27 WIB
Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan surat edaran mengenai jam operasional usaha liburan. (Foto: dok. Pemkot Semarang)
Share :

SEMARANG - Dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah 2023, Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan surat edaran mengenai jam operasional usaha hiburan.

Surat edaran yang sudah dikeluarkan sejak Senin (20/3/2023) lalu ditujukan kepada pemilik Diskotik atau Kelab Malam atau Pub, Karaoke, Billiard, Panti Pijat, Bar (baik di dalam maupun di luar hotel), dan SPA yang berada di wilayah Kota Semarang.

Surat edaran itu berisi mengenai penutupan seluruh usaha pada (21/3/2023) dan (22/3/2023). Hal tersebut dapat dievaluasi dengan disesuaikan pada Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 pada masa transisi menuju Endemi di Kota Semarang.

Sementara selama bulan Ramadan, Diskotik atau Kelab Malam atau Pub, Karaoke dan Bar buka pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB, khusus Karaoke Keluarga buka pukul 15.00 hingga 24.00 WIB, Panti Pijat Refleksi buka pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB, dan SPA Sehat buka pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Kemudian, Panti Pijat buka pukul pukul 15.00 WIB 22.00 WIB, Billiard buka pukul 10.00 WIB hingga 24.00 WIB. Selanjutnya, pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran, Pemerintah Kota Semarang menginstruksikan seluruh usaha hiburan untuk tidak beroperasi pada (20/4/2023) hingga (24/4/2023).

Foto: dok. Pemkot Semarang

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya