Tak hanya itu, pelaku juga menyiapkan senjata api rakitan yang akan digunakan dalam kondisi terdesak
"Modus mereka jalan dari Lampung Tengah menuju Pringsewu dan jika melihat ada motor dan situasi lengah maka motor tersebut langsung dieksekusi," kata Iptu Feabo
Lebih lanjut Feabo mengatakan dari kedua pelaku yang ditangkap tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 2 pucuk senjata api rakitan, kunci leter T dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku dan sejumlah barang bukti lainya.
Kemudian untuk sanksi hukum, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
"Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara 9 tahun," pungkasnya.
(Awaludin)