Namun kemudian, laporan ini diambil alih oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022 dan naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.
Prof Eddy mengaku belum mengetahui tindaklanjut dari laporan tersebut. Tapi, ia menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian terkait proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik. "Saya serahkan sepenuhnya ke proses hukum dan itu materi penyidikan yang bersifat rahasia," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )