Pak Ogah Aniaya Prajurit TNI AL hingga Terluka, Terungkap Penyebabnya

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 24 Maret 2023 17:15 WIB
Pak Ogah penganiaya prajurit TNI AL. (Foto: MPI)
Share :

“Untuk peristiwa masih kami dalami saksi-saksi yang lain juga kami lakukan pemeriksaan. Sementara masih berproses, sudah tahap penyidikan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejauh ini akan kami tahan selama 20 hari ke depan,” jelas dia.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya