Mbak Ita Persilakan Warga Bagi Takjil, Tapi Tidak di Pinggir Jalan

Karina Asta Widara , Jurnalis
Jum'at 24 Maret 2023 19:36 WIB
Foto: Dok Pemkot Semarang
Share :

SEMARANG- Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan, pelarangan pembagian takjil hanya berlaku di pinggir jalan raya, dan tempat-tempat yang dilarang oleh pemerintah Kota Semarang.

“Bukan dilarang, boleh, tp pembagian takjil dilakukan di tempat-tempat yang ditentukan, jangan di pinggir jalan," katanya.

Karena sebenarnya, Ramadan lalu Pemkot Semarang juga sudah dihimbau yang sama, untuk tidak memberi dipinggir jalan sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2017.

"Ini bukan Perwal lagi, tetapi Perda,” ucap perempuan yang akrab disapa mbak Ita dalam konferensi pers yang digelar di kantor Wali kota Semarang, Jumat (24/3).

Dalam konferensi pers tersebut, dirinya juga sudah menentukan beberapa kriteria dan titik-titik yang boleh digunakan untuk bagi-bagi takjil kepada masyarakat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya