Lebih lanjut, dia menambahkan, bahwa warga binaan Rutan Kelas I Cipinang juga berhak mendapatkan Program Asimilasi di rumah serta mendapat hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB) maupun hak remisi bagi warga binaan.
“Warga binaan berhak mendapatkan program asimilasi, PB, CB, CMB dan remisi semua diberikan secara gratis sesuai dengan ketentuan Permenkumham No 24 tahun 2021 dan tanpa dipungut biaya sepeserpun apabila warga binaan telah memenuhi kriteria baik administratif, substantive dan menjalani kewajiban di dalam Rutan,”ujarnya.
“Yaitu menaati peraturan tata tertib, mengikuti program pembinaan, memelihara perikehidupan yang bersih, aman dan tertib serta menghormati hak asasi setiap orang,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )