Kemudian polisi mengepung lokasi keberadaan pelaku. Namun pelaku mengetahui kedatangan polisi dan langsung naik ke motor dan kabur. Namun saat dihadang polisi pelaku malah menabrak polisi yang menghadang. Namun polisi berhasil menghindar dan langsung menembak pelaku hingga roboh.
"Kami melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku mencoba menabrak anggota kami. Pelaku roboh setelah kaki kirinya terkena tembakan," katanya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti uang sebesar Rp 500 ribu, laptop dan satu unit motor. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Awaludin)