5 Fakta Hebohnya Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Ini Kata KPK

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 27 Maret 2023 04:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

3. KPK Dorong Mahfud MD Maksimalkan UU Tipikor

Oleh karenanya, ia mendorong agar Mahfud juga lebih fokus untuk memaksimalkan penyempurnaan UU Tipikor. "Mendorong penyempurnaan UU Tipikor seperti kemungkinan memasukannya ketentuan Illicit Enrichment sebagai delik korupsi, juga ketentuan ketentuan lain seperti trading in influence," terang Nawawi.

4. KPK Sebut Mahfud MD seperti Juru Biacara dalam Polemik Transaksi Janggal Kemenkeu

Nawawi menilai upaya-upaya tersebut lebih dibutuhkan KPK dan masyarakat ketimbang berbicara informasi tidak utuh berkaitan dengan transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di Kemenkeu. Menurutnya, pernyataan Mahfud MD soal transaksi janggal Rp349 triliun layaknya juru bicara.

"Ketimbang hanya seperti juru bicara menyampaikan adanya informasi setengah setengah yang diperolehnya," ujar Nawawi.

5. Transaksi Janggal Rp300 T Kemenkeu Diduga TPPU

Belakangan ini gaduh transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kemenkeu. Awalnya, transaksi janggal yang diungkap ke publik hanya Rp300 triliun. Teranyar, Mahfud mengatakan bahwa ditemukan ada transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu.

Adapun, transaksi janggal Rp349 triliun tersebut diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tapi, kata Mahfud, transaksi janggal tersebut tidak sepenuhnya menyangkut Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu.

"Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, sesudah diteliti lagi Rp349 triliun, dan saudara harus tahu bahwa TPPU itu sering menjadi besar karena menyangkut kerja intelegen keuangan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya