JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 20 tahun hukuman penjara terhadap terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran narkotika. Dody juga dijatuhkan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan.
Hal yang memberatkan terdakwa yakni, terdakwa telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Terdakwa merupakan anggota kepolisian dengan jabatan Kapolres Buktitinggi yang seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika. Sehingga, tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat.
Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan kepada aparat penegak hukum khususnya polri. Terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
"Sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Sebelumnya, Dody didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun, Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
(Arief Setyadi )