Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Peredaran Pupuk dan Pestisida Palsu

Karina Asta Widara , Jurnalis
Selasa 28 Maret 2023 10:32 WIB
Foto: Dok Kementan
Share :

JAKARTA - Pupuk palsu dan pupuk ilegal yang tidak diketahui mutu dan efektifitasnya sangat merugikan petani. Sebagai pengguna, petani sangat dirugikan karena harganya sama dengan produk aslinya tetapi kualitasnya rendah. Karena itu, Kementerian Pertanian (Kementan) terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran pupuk dan pestisida palsu. 

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, produsen pupuk dan pestisida juga dirugikan karena terkait hak kekayaan intelektual termasuk di antaranya paten, hak cipta, hak desain industri, merek dagang hak varietas tanaman dan indikasi geografis.

"Yang tidak kalah penting adalah dapat menghambat ekspor komoditas hasil pertanian karena hasil pertanian tidak maksimal,” kata Mentan SYL, Senin (27/3/2023).

BACA JUGA:Lewat RJIT, Kementan Penuhi Kebutuhan Sarana Pengairan di Kertawinangun 

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menjelaskan, Pemerintah terus meningkatkan pengawasan terhadap pupuk dan pestisida. Objek pengawasan pupuk dan pestisida yang dilakukan pemerintah antara lain, jumlah, jenis yang diproduksi atau diimpor, diedarkan dan digunakan petani, mutu pupuk dan pestisida yang meliputi kondisi fisik (bentuk, warna, bau); masa kadaluarsa; kemasan; wadah pembungkus pupuk dan pestisida. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya