"Kami menemukan perusahaan-perusahaan itu adalah perusahaan cangkang yang dimiliki oleh oknum," tutur Ivan.
Atas dasar itu, kata Ivan, data perusahaan tersebut tak bisa dikeluarkan. Alhasil, data perusahaan itu terpisah dari pemilik oknum tersebut.
"Dipisahkan dari oknumnya tadi. Misalnya dia (oknum) menggunakan nama perusahaan dengan menggunakan nama pemiliknya adalah di aktanya adalah Istri, anak, sopir, tukang kebun, dan sebagainya," ujar Ivan.
(Erha Aprili Ramadhoni)