Menurut Zain, saat diinterogasi pelaku mengakui membuka jasa prostitusi Online melalui aplikasi MiChat dengan akun bernama 'MEL'. Ia memasang harga Rp300 ribu sekali kencan sesuai kesepakatan.
"Selanjutnya, kedua orang tersebut langsung diamankan ke Polsek Karawaci guna pengusutan lebih lanjut dan koordinasikan dengan Dinsos untuk dilakukan pembinaan," katanya.
Zain berharap, di bulan Ramadhan saat ini peran serta warga menciptakan Kamtibmas yang kondusif, tidak terprovokasi dengan berita hoax. Kehadiran Polisi RW saat ini dapat dimanfaatkan masyarakat menjaga lingkungan dari segala bentuk kejahatan maupun tindak pelanggaran hukum.
(Nanda Aria)