JAKARTA - AG kembali menjalani sidang dugaan penganiayaan terhadap David Ozora di PN Jakarta Selatan, pada Jumat (31/3/2023). Sidang beragendakan tanggapan Jaksa atas eksepsi AG. Ada kemungkinan sidang bakal dilanjutkan dengan putusan sela.
"Hari ini sebagaimana yang telah dijadwalkan pemeriksa perkara anak dijadwalkan untuk mendengar tanggapan Jaksa atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum kemarin," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Jumat (32/3/2023).
Menurutnya, pasca sidang beragendakan tanggapan Jaksa atas Eksepsi kubu AG, hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara bakal menentukan apakah putusan sela bakal dibacakan hari ini ataukah Senin, 3 April 2023 mendatang. Pasalnya, ada kemungkinan sidang bakal dilanjutkan hari ini.
"Setelah eksepsi tanggapan, hakim akan mengambil keputusan. Kemungkinan besar hari ini hanya tanggapan jaksa dan pembacaan putusan. Barangkali Senin, tapi bisa saja hakim karena situasi penahanan yang memang pendek bisa saja di skors atau sorenya nanti bisa saja langsung dibacakan putusan sela," tuturnya.
Djuyamto menambahkan, manakala Putusan Sela bakal langsung dibacakan hari ini juga, maka sidang beragendakan pemeriksaan saksi digelar pada Senin, 3 April 2023 mendatang. Sebaliknya, bila Putusan Sela tak dibacakan hari ini, agenda itu bakal digelar Senin depan.
(Qur'anul Hidayat)