Kasus Suap dan Pencucian Uang, Mantan Kakanwil BPN Riau Segera Disidang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 31 Maret 2023 09:29 WIB
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
Share :

JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir (MS) segera menjalani persidangan. M Syahrir bakal disidang atas perkara dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa tim penyidik telah merampungkan berkas penyidikan M Syahrir. Bahkan, kata Ali, berkas penyidikan M Syahrir telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Telah diserahkan tersangka dan barang bukti atas nama MS dari tim penyidik kepada tim jaksa KPK," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (31/3/2023).

Lebih lanjut, Ali memastikan bahwa alat bukti dalam menguatkan unsur-unsur pasal dugaan penerimaan suap dan TPPU telah terpenuhi. Sehingga, sambungnya, berkas penyidikan M Syahrir dinyatakan lengkap oleh tim jaksa.

"Pelimpahan berkas dakwaan berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Kakanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir sebagai tersangka. Kali ini, M Syahrir ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya