M Syahrir sebelumnya telah dijerat lebih dulu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA). KPK menduga M Syahrir telah mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan harta kekayaan yang berasal dari suap.
(Qur'anul Hidayat)