Tega! Sepasang Kekasih di Lampung Timur Ditangkap Polisi Usai Buang Bayi

Yuswantoro, Jurnalis
Minggu 02 April 2023 18:31 WIB
Ilustrasi bayi (Foto Freepik)
Share :

Mendapat laporan, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku dapat teridentifikasi dan berhasil menangkap kedua pelaku.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur, tersangka dikenakan pasal 308 KUHPidana Jo pasal 305 KUHPidana tentang membuang bayi dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun 6 bulan penjara," pungkasnya.

( Muhammad Fadli Rizal)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya