JAKARTA - Salah satu terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut Panjaitan, Fatia Maulidiyanti menyampaikan keluhannya karena tidak memahami isi surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Fatia bersama Haris Azhar menjalani sidang dakwaan pada Senin ini (3/4/2023) secara terpisah dengan keduanya masing-masing berperan sebagai terdakwa dan saksi pada kasusnya satu sama lain.
Fatia menyampaikan keresahannya tersebut saat tengah ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana, selepas pembacaan surat dakwaan oleh JPU.
"Saya tidak mengerti dan saya ingin meminta penjelasan kembali untuk memperjelas terkait soal proses ini. Saya tidak mengerti dengan dakwaannya," ujar Fatia di ruang sidang utama PN Jaktim, Senin (3/4/2023).
Ketua Majelis Hakim pun menegaskan kembali, apakah Fatia mengerti atau tidak atas pembacaan dakwaan yang telah dilakukan JPU tersebut. Fatia pun bersikukuh meminta penjelasan atas dakwaannya.
"Saya ingin menyatakan sebuah pendapat, yang Mulia, jika diperkenankan," tegas Fatia.
"Kalau pendapat saudara itu nanti, saudara ada waktu untuk menyatakan pendapat," sergah Ketua Majelis Hakim.
Atas perdebatan tersebut, Kuasa Hukum Fatia meminta waktu berdiskusi dengan Fatia guna menentukan sikap. Disepakati, Fatia beserta kuasa hukum hendak mengajukan eksepsi selayaknya Haris Azhar sebelumnya, yakni dua minggu.
"Yang mulia, kami mengajukan eksepsi dua minggu kedepan seperti terdakwa Haris Azhar terdahulu," ujar kuasa hukum Fatia, Muhammad Isnur.