Penyidik Satreskrim Polres Pagaralam hingga kini masih melakukan lidik dan pengembangan memburu para pelaku.
"Ketiga pelaku terancam dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Jo UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," jelasnya.
(Angkasa Yudhistira)