Italia Bikin RUU Larang Pakai Bahasa Inggris di Forum Resmi, Melanggar Didenda Rp1,6 M

Muhammad Fadli Rizal, Jurnalis
Selasa 04 April 2023 10:45 WIB
PM Italia Giorgia Meloni (Foto Antara)
Share :

Pasal pertama RUU tersebut menjamin bahwa bahkan di kantor yang berurusan dengan orang asing yang tidak berbahasa Italia, bahasa Italia harus menjadi bahasa utama yang digunakan.

Pasal 2 akan membuat bahasa Italia wajib untuk promosi dan penggunaan barang dan jasa publik di wilayah nasional. Tidak mematuhinya dapat didenda antara 5 ribu euro atau sekitar Rp81 juta dan 100 ribu atau sekitar Rp1,6 miliar.

( Muhammad Fadli Rizal)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya