Bustra Desman menjelaskan bahwa bagi pemilik cafe atau tempat hiburan yang beroperasi di malam ramadhan khususnya di pasar bawah Sarolangun tersebut diberikan tindakan secara persuasif serta memberikan lembaran surat edaran Bupati Sarolangun.
"Kita mendata dan memberikan waktu sampai besok agar pemilik cafe be atau hiburan malam dapat menutup usaha hiburannya karena mengganggu ketentraman warga. Dan kita telah memberikan teguran keras ini sampai besok tidak ada kegiatan di cafe," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)