Heru Budi Larang ASN DKI Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 06 April 2023 14:02 WIB
Ilustrasi/Foto: Istimewa
Share :

 

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran 2023.

“Dibawa pulang aja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota, ya enggak boleh,” kata Heru Budi kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

 BACA JUGA:

Eks Wali Kota Jakarta Utara itu mengatakan larangan tersebut berkaca dari Surat Edaran yang biasanya dikeluarkan oleh KemenPAN RB terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik atau kepentingan apa pun di luar kepentingan dinas.

“Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang saja engga boleh,” jelas dia.

 BACA JUGA:

Sebagaimana diketahui, Pemerintah pusat telah menyepakati penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023 pada 19, 20, 21, 24 dan 25 April 2023.

Selain itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga memprediksi 18 juta warga Jabodetabek akan melakukan perjalanan mudik pada lebaran tahun 2023.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya