JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dilarang keras menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Heru mengatakan, mobil dinas sendiri menurutnya tidak boleh dibawa ke rumah. Sehingga, jika ada yang menggunakannya untuk mudik lebaran justru sangat bertentangan.
“Dibawa pulang ke rumah saja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota, ya enggak boleh,” ujar Heru di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (6/4/2023).