ACEH UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menangkap seorang oknum guru agama di sekolah dasar di Kabupaten Aceh Utara karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 16 muridnya, pada Jumat (7/4/2023).
Modus pelaku, saat jam mengajar memanggil korban untuk membaca buku di samping mejanya. Kemudian, meminta korban pindah posisi dan duduk di pangkuannya.
Sebelumnya, sejumlah korban pelecehan seksual yang masih duduk di bangku sekolah dasar bersama orangtuanya mendatangi Polres Aceh Utara untuk memberikan keterangan terhadap perlakuan asusila terhadap anaknya.
Hingga kini, sebanyak enam belas anak-anak yang masih di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Aceh Utara. Mirisnya, pelaku pelecehan seksual yang berinisial 's' (43) merupakan guru pelajaran agama yang mengajar di sekolah tersebut.
Akibat perbuatan tidak terpuji tersebut, kini pelaku yang juga pegawai ASN guru agama di sekolah dasar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, tersangka ini berprofesi sebagai guru agama di salah satu sekolah dasar di Aceh Utara dalam pemeriksaan polisi.