Terlanjur Bobok Bareng, Puluhan Anak di Blitar Ajukan Dispensasi Pernikahan Dini

Solichan Arif, Jurnalis
Jum'at 07 April 2023 01:01 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

BLITAR - Sebanyak 70 pasangan di bawah umur di Kabupaten Blitar Jawa Timur mengajukan rekomendasi dispensasi nikah atau pernikahan dini.

Jumlah pemohon tersebut tercatat dalam waktu tiga bulan atau Januari-Maret 2023. Selain faktor hamil, beberapa alasan pengajuan dispensasi di antaranya lantaran sudah tidur bersama.

“Dalam waktu tiga bulan ada 70 pengajuan dispensasi nikah di bawah umur,” ujar Plt Kepala UPT Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Blitar, Iin Indira kepada wartawan.

Dibanding tahun 2022, kasus pernikahan di bawah umur pada tahun 2023 berkecenderungan naik. Sebab sepanjang tahun 2022, jumlah pernikahan di bawah umur sebanyak 167 kasus.

Menurut Iin, pengajuan rekomendasi pernikahan di bawah usia 19 tahun itu disertai berbagai alasan. Di antaranya karena hamil. Ada juga yang mengaku sudah terlalu jauh dalam berpacaran.

Yakni sudah melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri. Namun yang terbanyak adalah dorongan orang tua yang merasa khawatir anaknya jatuh dalam praktik perzinaan.

“Sebab melihat gaya berpacaran anaknya yang sudah melewati batas dan karenanya itu lebih baik menikah,” ungkap Iin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya