IRAN - Pihak berwenang Iran telah mulai memasang kamera di tempat umum untuk mengidentifikasi wanita yang tidak mengenakan jilbab.
Polisi telah mengumumkan wanita yang terlihat tidak menutupi rambut mereka akan menerima pesan teks peringatan tentang konsekuensinya.
Polisi menegaskan ini akan membantu mencegah perlawanan terhadap hukum jilbab.
Sebuah pernyataan polisi yang diterbitkan oleh Kantor Berita Republik Islam milik negara mengatakan sistem itu menggunakan apa yang disebut kamera "pintar" dan alat lain untuk mengidentifikasi dan mengirim "dokumen dan pesan peringatan kepada pelanggar hukum jilbab".
Pernyataan polisi pada Sabtu (8/4/2023) menggambarkan hijab sebagai "salah satu fondasi peradaban bangsa Iran" dan mendesak pemilik bisnis untuk menegakkan aturan melalui "pemeriksaan yang rajin".
Serangan publik terhadap wanita yang tidak mengenakan jilbab kerap terjadi.
Pekan lalu, video seorang pria yang melempar yoghurt ke dua wanita yang tidak memakai jilbab disebarluaskan secara online dan para wanita tersebut kemudian ditangkap berdasarkan undang-undang hijab. Pria itu juga ditangkap.
Ribuan pengunjuk rasa di Iran telah ditangkap dan empat telah dieksekusi sejak Desember lalu. Tetapi kelompok garis keras terus bersikeras agar lebih banyak dilakukan untuk menegakkan hukum.
Pada Sabtu (8/4/2023) lalu, Presiden Iran Ebrahim Raisi menegaskan kembali bahwa wanita Iran harus mengenakan jilbab sebagai "kebutuhan agama".
Kepala peradilan Iran Gholamhossein Mohseni-Ejei, bagaimanapun, memperingatkan pada Jumat (7/4/2023) bahwa tindakan keras yang meluas mungkin bukan cara terbaik untuk mendorong perempuan mengikuti aturan.
“Masalah budaya harus diselesaikan dengan cara budaya… Jika kita ingin menyelesaikan masalah seperti itu dengan menangkap dan memenjarakan, biayanya akan meningkat dan kita tidak akan melihat efektivitas yang diinginkan,” katanya.
Seperti diketahui, protes dipicu tahun lalu oleh kematian Mahsa Amini dalam tahanan polisi, seorang wanita muda Kurdi yang ditangkap karena diduga melanggar aturan jilbab.
Sejak kematian Amini, semakin banyak perempuan yang melepaskan jilbab mereka, khususnya di kota-kota besar, meski ada risiko penangkapan.
Wanita telah diwajibkan secara hukum untuk menutupi rambut mereka dengan hijab (kerudung) sejak Revolusi Islam 1979 memasang hukum agama yang tegas. Wanita yang melanggar hukum menghadapi denda atau penangkapan.
(Susi Susanti)