Surat pernyataan tersebut mendapatkan respon positif dari pemerintah pusat. Pada 6 September 1945, dua utusan dari pemerintah, A.A. Maramis dan Santoso datang ke Yogyakarta untuk menyampaikan piagam penetapan mengenai kedudukan Yogyakarta dalam lingkungan Republik Indonesia. Dalam piagam tersebut menyatakan bahwa
Kami Presiden Republik Indonesia, menetapkan:
Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngalaga Abdurrahman Sayidin Panatagama Khalifatullah ingkang kaping IX ing Ngayogyakarta Hadiningrat, pada kedudukannya, dengan kepercayaan bahwa Sri Paduka Kanjeng Sultan akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa, dan raga untuk keselamatan daerah Yogyakarta sebagai bagian Republik Indonesia.
Jakarta, 19 Agustus 1945 Presiden Republik Indonesia
ttd
Soekarno
(Fakhrizal Fakhri )