LAMPUNG UTARA - Pria berinisial OA (24), warga Desa Srijaya, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Lampung ditangkap karena mencuri, Minggu (9/4/2023).
Ia ditangkap di rumahnya akibat mencuri di rumah milik Eva Puspita warga Kelurahan Kotabumi Udik.
Penangkapan terhadap tersangka AO, dipimpin Kapolsek Kotabumi Ipda Sulyadi. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu televisi, satu tangki semprot merk Plasindo SO 16, satu tabung gas elpiji 3 kg, satu kompor gas, dan sebuah tombak Bugis sepanjang 30 cm.
Kapolsek Ipda Sulyadi mengatakan, pencurian rumah kosong itu terjadi pada Sabtu (1/4/2023) sekira jam 12.00 WIB. Saat itu, korban meninggalkan rumah dalam keadaan pintu terkunci dan bermaksud menginap di rumah orang tuanya.
Namun, saat kembali pulang ke rumahnya, korban mendapati barang-barang berharga miliknya sudah tidak berada ditempatnya lagi, termasuk sebuah kalung emas seberat 10 gram.
“Karena kejadian itu korban Eva Puspita mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan langsung melapor ke Mapolsek Kotabumi," ujar Ipda Sulyadi.
Mendapati laporan korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, dan hasilnya mengarah kepada tersangka RN.
“Kita mendapat informasi salah satu barang milik korban ada di rumah tersangka RN. Kemudian, petugas langsung mendatangi TKP, namun pelaku tidak berada di tempat, kita hanya menemukan barang bukti berupa satu buah tabung gas elpiji 3 kg beserta kompor gas merek rinai di dalam kamar,” tutur Sulyadi.
Berdasarkan hasil pendalaman penyelidikan diketahui, pelaku RN saat beraksi bersama rekannya berinisial OA, dan langsung dilakukan penggerebekan di rumah tersangka AO.