Dia mengatakan, peradilan umum dalam hal ini PN Jakpus tidak punya kewenangan secara kompeten untuk mengadili Perkara tersebut.
"Mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum a quo. pengadilan negeri Jakarta pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara a quo," kata Sugeng.
"Dalam pokok perkara menyatakan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para tergugatuntuk membyar biaya timbul eecra aberentengbdlm pwrkara ini untuk tngkat pengadilan dan tingkat banding Rp 150 ribu ujar Sugeng," tambah Sugeng.
Untuk informasi, putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut merupakan hasil gugatan Partai Prima kepada KPU RI dengan perkara perbuatan melawan hukum.
Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu. Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU RI dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.
Bahwa Partai Prima dirugikan oleh KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
(Fakhrizal Fakhri )