Pemkot Depok Sebar Tim Pantau Pembayaran THR

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Selasa 11 April 2023 00:04 WIB
Pemkot Depok sebar tim pantau pembayaran THR. (Ilustrasi/Okezone)
Share :

"Harapan kami, perusahaan di Depok mematuhi aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, yaitu maksimal H-7 Lebaran," ujarnya.

Tim Monev akan terus memantau dan meminta keterangan perusahaan terkait pembayaran THR bagi pekerja. Sehingga diharapkan para pekerja mendapatkan THR tepat waktu.

"Kami akan terus pantau hingga perusahaan membayarkan THR kepada pegawainya. Dengan begitu, bisa memberikan suatu kebahagiaan bagi para pekerja untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya