Breaking News! Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis PN Jaksel, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 12 April 2023 13:08 WIB
Ferdy Sambo/MPI
Share :

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo juga diyakini telah membuat skenario "polisi tembak polisi" dalam perkara pembunuhan Brigadir J itu. Skenario tersebut dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya