Penyelundupan Sisik Trenggiling Senilai Ratusan Juta Rupiah Lewat Soetta Digagalkan!

Isty Maulidya, Jurnalis
Rabu 12 April 2023 17:36 WIB
Sisik trenggiling (Foto: Isty Maulidya)
Share :

Sementara itu, perwakilan dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, Jimmy Piter Karubun mengatakan kalau trenggiling termasuk hewan yang dilindungi atau Appendix I dan dilarang untuk diperjual belikan.

"Trenggiling adalah mamalia yang unik, mamalia bersisik dilindungi undang-undang, dalam hal ini peredarannya tidak dipebolehkan didagang baik di dalam atau luar negeri," ujar Jimmy.

Sebab, binatang mamalia bersisik itu hanya bisa melahirkan satu sampai dua anak saja sekali melahirkan. "Kita juga tidak tahu apakah yang diambil sisiknya oleh pelaku itu jantan atau betina. Kalau 271 ekor tadi bisa diprediksikan kerugian negara, bisa diambang kepunahan," tutur Reza lagi.

Sebagai informasi, perlindungan Trenggiling termaktub dalam Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya antara lain mengatur tentang pemanfaatan jenis tmbuhan dan satwa liar.

Untuk para tersangka pun dijerat Pasal 21 juncto Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya