JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro telah melaporkan dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berikut fakta-fakta terkait laporan Brigjen Endar Priantoro:
1. Berkaitan dengan korupsi tukin Kementerian ESDM
Brigjen Endar mengatakan, kebocoran informasi penyelidikan di Kementerian ESDM tersebut bukan berkaitan dengan dugaan korupsi dana tunjangan kinerja (tukin). Endar mengatakan informasi penyelidikan yang bocor terkait kasus baru.
"Bahwa benar saya melaporkan adanya kebocoran informasi terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan di Kementerian ESDM," kata Endar melalui pesan singkatnya, Rabu (12/4/2023).
BACA JUGA:
2. Informasi yang bocor berkaitan dugaan korupsi IUP
Menurut Endar, informasi yang bocor dalah materi rahasia berkaitan dengan kasus baru yang sedang diselidiki oleh KPK.
"Adapun materi dari perkara tersebut terkait dengan kasus baru yang seharusnya bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan, terlebih kepada pihak yang sedang di selidiki dan jelas-jelas mempunyai konflik kepentingan," terangnya.
Berdasarkan informasi dari sumber Okezone, dokumen penyelidikan KPK yang bocor diduga berkaitan dengan dugaan korupsi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM.
3. Dokumen ditemukan saat penggeledahan Kantor Kementerian ESDM
Dokumen tersebut ditemukan tim KPK saat menggeledah Kantor Kementerian ESDM, di Jakarta, pada Senin, 27 Maret 2023. Penggeledahan itu awalnya untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan korupsi manipulasi dana tukin di Kementerian ESDM.
Sebelumnya, beredar sebuah pesan singkat berkaitan dengan informasi bocornya dokumen yang menyerupai hasil penyelidikan KPK atas indikasi korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pesan singkat tersebut beredar dan viral di media sosial (medsos).
(Rahman Asmardika)