Polisi pun langsung mendatangi lokasi dan menginterogasi Aceng setelah warga berhasil mengamankan. Belakangan terungkap juga bahwa Aceng telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan dasar Surat DAFTAR PENCARIAN ORANG Nomor : 62 / VI / 2022 / Sek. Bks Timur tanggal 22 Juni 2022.
“Selanjutnya pelaku ditangkap dan dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Bekasi Timur untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.
(Nanda Aria)