Kritik Jalan Rusak, Tiktokers Bima Yudo Dilaporkan ke Polda Lampung

Andres Afandi, Jurnalis
Selasa 18 April 2023 12:29 WIB
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika. (iNews/Andres Affandi)
Share :

LAMPUNG – Setelah mengkritik infrastruktur jalan rusak di Lampung lewat akun Tiktok @awbimaxreborn, pemilik akun yakni Bima Yudho Saputro resmi dilaporkan ke Polda Lampung. Bimo dilaporkan karena kritikannya dianggap telah menghina orang Lampung dan tidak menggunakan kata-kata yang santun.

Bima Yudho resmi dilaporkan seorang pengacara Gindha Ansori yang merasa berang dengan postingan Bima di akun media sosialnya.

Tak saja mendiskreditkan nama kepala daerah, tapi kalimat yang diungkapkan Bima di postingan akun media sosialnya juga dianggap kalimat ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

Ginda Anshori mengaku laporan ini merupakan upaya hukum yang akan dia tempuh secara pribadi sebagai warga Lampung. Ia membantah dikaitkan dengan kuasa hukum yang diperintahkan Gubernur Lampung untuk memolisikan Tiktoker Bima Yudho.

Sementara Polda lampung membenarkan telah adanya laporan resmi teradap tiktoker Bima Yudho.

Polda Lampung masih akan mempelajari materi laporan pelapor untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Sedang didalami. Tapi kami lagi fokus dulu urusan mudik karena itu menurut saya lebih penting,” kata Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika.

Sementara pihak keluarga Bima Yudho mengaku dalam waktu dekat akan menunjuk kuasa hukum untuk mengahdapi laporan itu.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya