Kronologi Meletusnya Senpi Milik Dirut BUMN di Bandara Sultan Hasanuddin

Inin Nastain, Jurnalis
Rabu 19 April 2023 20:03 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Insiden meletus nya senjata api (senpi) di Bandara Sultan Hasanuddin menghebohkan Makassar, Sulawesi Selatan. Saat ini, warga yang menyebabkan senpi itu meledak, F telah diamankan petugas kepolisian setempat.

Senpi tersebut dikabarkan milik Direktur Utama PT Berdikari Harry Warganegara (HW).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan bahwa insiden tersebut terjadi pada Senin 27 April 2023, sekitar pukul 07.45 di Area Counter Check In Keberangkatan.

Dijelaskannya, senjata api itu milik salah seorang penumpang pesawat Citilink Indonesia QG 333 di Area Counter Check In Keberangkatan.

"Pukul 07.35 WITA, pemilik Senpi Bapak HW tiba di area keberangkatan bandara, langsung dijemput oleh salah seorang perwakilan protokol atas nama saudara F. Selanjutnya menuju area counter check in keberangkatan," kata Komang, dalam keterangan tertulis yang diterima MPI, Rabu (19/4/2023).

"Pukul 07.40 WITA, F Tiba di counter check In No 16 Maskapai Citilink Indonesia untuk melaporkan adanya senpi," lanjut dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara, jelas Kabid Humas, F sempat mengkokang senpi tersebut di area counter check in Citilink.

"Selanjutnya F akan mengambil kartu senpi, sehingga menyebabkan Senpi tersebut terjatuh di lantai," jelas dia.

"Pada saat F mengambil senpi, tanpa sengaja salah satu jarinya menarik pelatuk senpi, sehingga menyebabkan letusan dengan peluru karet," tambah dia.

Selanjutnya, jelas Komang, sekitar pukul 08.00 WITA, F diarahkan menuju Posko Avsec oleh petugas Avsec Bandara, untuk dimintai keterangan. Pukul 09.00 WITA, barang bukti senpi diserahkan kepada Personil Polsek Kawasan Bandara, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan Dokumen.

"Dari hasil pemeriksaan dokumen senpi, diketahui sesuai dengan nama penumpang selaku pemilik senjata api atas nama HW yang masa berlakunya sampai dengan tanggal 28 April 2023," jelas dia.

"F telah melakukan kesalahan prosedur dan telah dilakukan sanksi administrasi berupa penyitaan pas bandara oleh pihak Angkasa Pura yang selanjutnya diserahkan ke pihak otoritas bandara," lanjut dia.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya