Untuk itu, kata dia, bagi yang berpatokan pada kriteria hisab hakiki wujudul hilal atau Idul Fitri jatuh pada Jumat (21/4), maka hari Jumat melaksanakan Shalat Idul Fitri dan tidak boleh berpuasa.
Sementara bagi yang menggunakan kriteria rukyatul hilal ketinggian hilal 3 derajat, maka harus menunggu hingga hasil sidang isbat.
"Bagi yang meyakini serta mengikuti pandangan bahwa Idul Fitri jatuh hari Sabtu, maka pelaksanaan Shalat Idul Fitri dilaksanakan pada Sabtu dan tidak boleh berpuasa di hari Sabtu tersebut. Sedang di hari Jumat masih wajib berpuasa," kata Niam.
(Fakhrizal Fakhri )