Imbauan tersebut juga berlaku untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Republik Indonesia (TNI) hingga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut dengan cara menunda atau memundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )