KPK Cekal Empat Orang Terkait Kasus Lukas Enembe

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 26 April 2023 18:07 WIB
Lukas Enembe. (Foto: Ant)
Share :

 

JAKARTA - Empat orang dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berpergian ke luar negeri. Keempatnya dilarang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU Lukas Enembe.

"Betul. Dalam perkara tersangka LE (Lulas Enembe) dan kawan-kawan, KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri terhadap 4 orang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Rabu (26/4/2023).

 BACA JUGA:

Empat orang yang dicekal terdiri dari dua pihak swasta, satu orang PNS, dan satu orang kuasa hukum. Informasi yang didapat, keempat yang dicekal ialah Stefanus Roy Rening, Gerius One Yoman, Fredrik Banne, dan Sukman.

"Pencegahan berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai bulan Oktober 2023 mendatang. Namun dapat juga diperpanjang setelahnya tergantung pada kebutihan penyidikan," ungkap dia.

 BACA JUGA:

Ali berharap keempatnya dapat bersikap kooperatif untuk mengikuti seluruh proses penyidikan yang tengah dilakukan. Sebab, pencekalan dilakukan agar para saksi dapat bersikap kooperatif.

"Iya supaya tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," kata dia.

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur tak hanya itu, Lukas juga dijerat dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lukas Enambe ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dirinya diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Di mana proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya