JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa anak AG (15) terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,” kata Ketua Hakim Tunggal, Budi Hapsari membacakan putusan bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).
“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujarnya.
Putusan banding ini menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap AG. Selain itu, AG dibebankan biaya perkara melalui orang tuanya.
Sebagaimana diketahui, AG pacar Mario Dandy Satriyo mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun di LPKA yang dijatuhkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara. Berkas pengajuan banding tersebut telah diterima PN Jakarta Selatan.