Kapolda Sumatera Utara memberhentikan AKBP Achirudin dari posisinya itu, karena dia terbukti membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa. Perbuatan Achirudin itu melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Beleid itu mengatur setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian-nya dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
Tidak hanya dicopot dari jabatannya, AKBP Achirudin juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumatera Utara.
Terkait itu, Mahfud MD memuji langkah tegas Kapolda Sumatera Utara.
"Itu sudah ditindak, dan saya apresiasi kepada Pak Panca, Kapolda Sumatera Utara, dia sudah mengambil langkah-langkah," kata Menkopolhukam.
(Fakhrizal Fakhri )