JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan pengusaha Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra sebagai tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berkoordinasi dengan Polri terkait pemeriksaan Dito Mahendra.
Dito Mahendra merupakan salah satu saksi KPK yang dibutuhkan keterangannya untuk proses penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD). Tapi, Dito sudah lebih dari dua kali mangkir panggilan KPK.
"Sebagai tindak lanjutnya kami pastikan KPK terus lakukan koordinasi baik menyangkut kebutuhan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi TPPU tersangka NHD ataupun kebutuhan pengembangan lebih lanjut perkara TPPU dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (30/4/2023).
KPK menghormati penegakan hukum Polri terkait penetapan tersangka Dito Mahendra. Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan KPK terhadap berbagai jenis senjata api di kediaman Dito Mahendra, beberapa waktu lalu.
"Kami apresiasi langkah Polri yang telah tetapkan Mahendra Dito S sebagai tersangka atas temuan KPK berupa senpi yang diduga ilegal pada saat penggeledahan ditempat tinggal saksi dimaksud," ujarnya.
Sebelumnya, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Dito Mahendra untuk bepergian ke luar negeri. Dito dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atau tepatnya hingga Oktober 2023.