JAKARTA – Peristiwa tragis yang dialami Aisiah Sinta Dewi (Uci) karena tewas terjepit di lift Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara, memasuki babak baru.
Pengacara Kondang Hotman Paris resmi menjadi kuasa hukum keluarha Aisiah. Hotman akan melakukan somasi ke enam perusahaan yang bergerak di bawah naungan Bandara Kualanamu.
"Kita sudah dapat surat kuasa, di sini perusaan sudah tanda tangan surat kuasa suami almarhum. Kami akan melakukan somasi," ujar Hotman di kawasan Mall Artha Gading, Jakarta Utara, Selasa (2/5/2023).
Hotman menambahkan, keenam perusahaan yang mendapatkan somasi itu terdiri dari 4 perusahaan nasional dan 2 perusahaan asing.
"Nama-nama perusahaan yang akan kami somasi, PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Aviasi, PT Angkasa Pura Solusi, kemudian pihak asing adalah GMR Airport Limited, GMR Airport Consortium, satu lagi perusahaan Perancis yaitu Aereport De Paris," tegasnya.
Somasi ini, lanjut Hotman, dilayangkan karena pihak bandara belum mengeluarkan penjelasan resmi terkait musibah tersebut, hingga tidak ada pihak bandara yang datang memberi penjelasan ke keluarga korban.
"Kami mau kirim somasi dulu, karena sampai hari ini belum ada penjelasan resmi atau tidak ada keluarga belum didatangi oleh pihak yang berwenang dalam pengelolaan bandara. Jadi kami somasi dulu," pungkasnya.
Sebelumnya, Jasad wanita ditemukan membusuk di dasar kolong lift Bandara Kualanamu. Ombudsman Sumut, Abyadi menyebut ada indikasi kegagalan fungsi kontrol pintu lift.
Saat melakukan pengecekan sistem kontrol lift bandara tersebut. Abyadi menilai pihak bandara telah lalai dalam perawatan sarana dan prasarana bandara.
Dia pun turut menyayangkan pelayanan bandara yang telah gagal memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi pengunjung.
(Fahmi Firdaus )