KPK Optimis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Lukas Enembe

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 02 Mei 2023 16:17 WIB
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menolak gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Sebab, KPK telah menampilkan seluruh alat bukti terkait penetapan tersangka Lukas Enembe.

"KPK sangat yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada Hakim Tunggal Praperadilan dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (2/5/2023).

"Dan optimis, hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan tersebut," sambungnya.

Ali menyampaikan bahwa tim biro hukum KPK telah membacakan kesimpulan atas praperadilan yang diajukan tersangka Lukas Enembe pada sidang lanjutan praperadilan, hari ini. Kesimpulan tersebut juga dikuatkan oleh keterangan dari para ahli pidana hingga dokter spesialis.

"Tim biro hukum KPK telah memberikan argumentasi jawabannya dan menghadirkan delapan orang ahli, yaitu Dr Arief Setiawan sebagai Ahli Pidana UII," beber Ali.

"Di samping itu dihadirkan pula ahli tiga orang dokter spesialis RSPAD yang melakukan pemeriksaan dan perawatan tersangka LE serta empat orang dokter dari PB IDI yang memeriksa kondisi faktual LE," sambungnya.

Ali menambahkan pihaknya juga menghadirkan satu orang saksi yaitu dokter KPK yang secara aktif selalu memantau kondisi kesehatan Lukas Enembe selama berada di Rutan KPK. Bahkan, kata Ali, turut pula dipaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan aturan hukum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya