"Kami yakini bahwa seluruh tahapan dan proses penyidikan perkara ini telah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum termasuk dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi HAM," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel, Hendra Sutardodo menolak seluruh gugatan permohonan praperadilan yang dilayangkan Lukas Enembe. Lukas Enembe merupakan tersangka penerima suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam putusannya, Hakim memerintahkan agar KPK melanjutkan proses penyidikan terhadap Lukas Enembe. Sebab, penetapan tersangka KPK terhadap Lukas Enembe sesuai dengan aturan hukum.
(Awaludin)