KPK Segera Seret Lukas Enembe ke Pengadilan Usai Menang Praperadilan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 03 Mei 2023 17:53 WIB
Tersangka Lukas Enembe (foto: dok ist)
Share :

"Kami yakini bahwa seluruh tahapan dan proses penyidikan perkara ini telah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum termasuk dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi HAM," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel, Hendra Sutardodo menolak seluruh gugatan permohonan praperadilan yang dilayangkan Lukas Enembe. Lukas Enembe merupakan tersangka penerima suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam putusannya, Hakim memerintahkan agar KPK melanjutkan proses penyidikan terhadap Lukas Enembe. Sebab, penetapan tersangka KPK terhadap Lukas Enembe sesuai dengan aturan hukum.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya